LOGO dp2kbp3a
Beranda > Artikel > Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (Paw)
Artikel

Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW)

Posting oleh dprdlobar - 12 Nov. 2024 - Dilihat 0 kali

Dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor: 100.1.4.672 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Saudara. H. Abdullah, S.P., M.M sisa masa jabatan 2024-2029, DPRD Kabupaten Lombok Barat menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat, di ruang rapat paripurna DPRD Lobar, Senin (11/11).

Rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi dan diikuti anggota DPRD Kab.Lobar lainnya  serta dihadiri seluruh anggota Forkopimda Lobar, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lobar beserta undangan lainnya.

Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota DPRD ini merupakan sebuah proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Lombok Barat. Lebih jauh lagi, PAW ini bertujuan untuk melengkapi keanggotaan tetapi juga untuk menjamin roda pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Hj. Nurul Adha atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dan selamat kepada Saudara H. Abdullah, S.P.,MM dari Partai Keadilan Sejahtera yang baru saja dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu untuk sisa masa jabatan 2024-2029,"