LOGO dp2kbp3a
Beranda > Artikel > Bagaimana Apabila Telah Terbit Izin Namun Kkpr Habis Masa Berlaku?
Artikel

Bagaimana apabila telah terbit Izin namun KKPR habis masa berlaku?

Posting oleh dpmptsplobar - 30 Okt. 2024 - Dilihat 0 kali

Berdasarkan ketentuan dalam Per BKPM 4 2021 bahwa Sebelum penerbitan NIB, perihal lokasi sudah harus selesai, sehingga apabila Izin telah terbit seharusnya isu KKPR telah selesai. Apabila tidak ada RTDR atau tidak berlokasi di kawasan, maka akan dicek terlebih dahulu oleh DPMPTSP dengan koordinasi kepada Kantah terhadap RTRW Kabupaten/Provinsi dan Nasional.