Posting oleh
dpmptsplobar
-
30 Okt. 2024
-
Dilihat 0 kali
Berdasarkan PP 16 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan dalam hal Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.